JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara.
“Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak,” demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis (4/11).