MA Tolak Permohonan Kasasi Napoleon Bonaparte

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara.

“Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak,” demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis (4/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *