Daerah  

Mahasiswa Desak Dinsos Usut Dugaan Penarikan BPNT Tanpa Sepengetahuan KPM di Sukabumi

BPNT Sukabumi
Ilustrasi Kartu BPNT. (Foto: Ist)

“Setiap penyaluran dan pemanfaatan dana BPNT wajib diterima langsung oleh penerima manfaat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Praksi Mahasiswa menilai perlu dilakukan sejumlah langkah, di antaranya penelusuran administrasi penyaluran BPNT pada periode 2024–2025, pemeriksaan kesesuaian prosedur penarikan bantuan, serta klarifikasi terbuka mengenai pihak yang melakukan penarikan dana BPNT atas nama KPM dimaksud.

“Kami mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Inspektorat Daerah, serta Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan menyeluruh agar penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” kata Dede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *