Langkah hukum sebetulnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait kasus itu pada periode 2016–2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat PK pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. (q2)
Mahfud Sebut Kasus Transaksi Mencurigakan Rp189 triliun Belum Tuntas
