“Alhamdulillah putusan terkait dengan perkara Musda Golkar Kota Bekasi telah dibacakan seluruhnya, dengan amar putusan bahwa gugatan pemohon ditolak seluruhnya. dengan demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Sarjono kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan terkait dengan Musda Kota Bekasi, di MP DPP Partai Golkar, Rabu (15/3/2023).
Sarjono mengungkapkan, perkara yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Nofel Saleh Hilabi adalah terkait dengan SK DPD Golkar Jabar, kemudian tentang susunan kepanitiaan dan penyelenggaraan Musda DPD Golkar ke V di Kota Bekasi, hal itu yang menjadi materi gugatan pemohon.
Atas putusan MP tersebut kata Sarjono, dengan demikian tidak ada lagi polemik terkait dengan Musda Golkar maupun kepengurusan DPD Kota Bekasi yang saat ini diketuai oleh Ade Puspitasari.