Majelis Hakim: Dua Polisi Terdakwa Penembakan FPI Dituntut 15 Februari

Dilansir dari antara, Briptu Fikri jadi terdakwa pertama yang diperiksa dalam persidangan, kemudian Ipda Yusmin. Keduanya ditanya mengenai kronologi penembakan empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), di dalam mobil Xenia milik kepolisian.

Dalam pemeriksaan itu, Briptu Fikri menerangkan posisinya saat penembakan terjadi.

Ia menyampaikan anggota FPI itu, dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya, sempat menyerang dirinya.

Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI yang berusaha merebut senjata.

Akibat serangan itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi menembak anggota FPI untuk menghentikan serangan. Senjata Briptu Fikri yang hendak direbut oleh anggota FPI itu pun juga melesatkan tembakan yang menewaskan salah satu anggota FPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *