SIMPANG EMPAT, Mediakarya – Mantan Bupati Pasaman Barat berinisial Y, mantan Sekretaris Daerah YD dan seorang warga inisial IP dipanggil kejaksaan untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020.
“Benar, hari ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait perkara pembangunan RSUD. Dari tiga yang dipanggil, dua orang yang hadir yakni YD dan IP, sedangkan Y tidak hadir tanpa keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Jumat.
Ginanjar mengatakan kejaksaan memanggil ketiga saksi itu karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dalam pembangunan RSUD.
Untuk saksi Y dan YD, nama mantan pejabat itu disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD Pasaman Barat. Sedangkan nama IP disebut seorang tersangka atas dugaan menerima uang suap dan gratifikasi.