“Ini panggilan pertama terhadap ketiganya. Keterlibatan mereka masih terus kita dalami ke depannya. Saat ini hanya klarifikasi karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya,” kata Ginanjar.
Mengenai ketidakhadiran mantan bupati Pasaman Barat, Kajari menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. “Kita ingin persoalan ini jelas dan kami akan terus mengungkapnya,” tegasnya, dikabarkan dari antara.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp134 miliar lebih.
Ke-11 orang tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Pengguna Anggaran Kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. Kemudian, empat panitia berinisial AS, LA, TA, dan YE.