Mantan Bupati Pasaman Barat Dipanggil Kejaksaan Terkait Korupsi RSUD

Dari 11 orang tersangka itu, sebanyak 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Kajari menjelaskan pada kasus proyek RSUD Pasaman Barat itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunan senilai Rp20 miliar lebih, dan juga kerugian dalam perencanaannya.

Dua orang tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender, masing-masing tersangka HAM mengembalikan Rp3,8 miliar dan tersangka LA mengembalikan Rp100 juta.(qq)

Exit mobile version