JAKARTA, Mediakarya – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag) Oke Nurwan hadir menjadi saksi dari pihak terlapor dalam sidang perkara minyak goreng di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dj Jakarta, Jumat.

Dalam persidangan, Oke yang saat ini merupakan Tenaga Ahli Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menjelaskan bahwa pemerintah melalui
Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen.

Saat itu, pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dalam pengambilan kebijakannya.

“Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dan merancang beberapa skema yang dapat dilakukan pada jangka waktu enam bulan, antara lain membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) dan DMO (Domestic Market Obligation) apabila harga di atas Rp15.000/liter, dan menurunkan porsi konsumsi biodiesel,” jelas Oke dalam keterangan di Jakarta, Jumat.