Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Nyomplong Kota Sukabumi agar proses penyidikan berjalan lebih efektif,” jelas Hadrian.
Terkait modus yang dilakukan, Hadrian mengungkapkan bahwa para tersangka tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi tempat wisata. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan lain.




