“Para tersangka membuat seolah-olah penyetoran yang telah mereka sisihkan itu adalah penyetoran resmi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp466 juta,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo. pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP (primair).
Secara subsidiair, mereka dikenakan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
