Mantan Lurah Divonis Percobaan Walaupun Terbukti Korupsi

“Pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan JPU,” sebutnya, dilansir dari antara.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun. Selain itu Aris diwajibkan pula membayar denda sebesar Rp30 juta subsider satu bulan kurungan.

Agung melanjutkan atas putusan itu JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, akan menerima atau menolak putusan tersebut. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa.

“Kita pikir-pikir,” pungkasnya.

Exit mobile version