PEKANBARU, Mediakarya – Mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi divonis pidana percobaan selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas perkara korupsi yang menjeratnya, Senin.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie berada di ruang sidang mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan menjelaskan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan surat tanah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Jo Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.