Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Segera Jalani Persidangan

HS saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Selanjutnya tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” kata Ali pula, dikutip dari antara.

Adapun pemberi suap kasus tersebut ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *