Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Segera Jalani Persidangan

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (30/9) untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa, karena isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, kata Ali lagi, tim jaksa melanjutkan masa penahanan terhadap mereka masing-masing selama 20 hari ke depan sampai dengan 19 Oktober 2022.

Exit mobile version