Margarito Kamis Sebut Penyelesaian Sengketa Demokrat Cukup Sederhana

Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT. Adapun objek gugatan adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Penggugat dalam perkara itu yakni KLB Demokrat Deli Serdang dan Johny Allen Marbun. Sementara tergugat dalam perkara itu yakni Kementerian Hukum dan HAM. Adapun partai demokrat menjadi tergugat intervensi.

Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan pihaknya mendatangkan saksi benar-benar ahli, bukan ahli yang bersaksi.

“Saksi yang benar-benar ahli yang punya integritas, kredibilitas dan kapabilitas yang telah dikenal,” kata Herzaky menegaskan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *