Ida memastikan bahwa hasil revisi Permenaker ini akan rampung dan disahkan sebelum Mei 2022. Sebab, Permenekar 2/2022 akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Sebelum hasil revisi itu disahkan, maka Peremenaker 19/2015 tetap berlaku.(qq)
Menaker Ida: Revisi Permenaker JHT Disertai Kemudahan Syarat Pencairan
