Menaker Ida: Revisi Permenaker JHT Disertai Kemudahan Syarat Pencairan

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 tak hanya mengembalikan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti ketentuan lama, tapi juga disertai pasal yang akan mempermudah proses klaim.

“Intinya peraturan hasil revisi ini menyempurnakan aturan sebelumnya untuk memudahkan teman-teman pekerja melakukan klaim dana JHT,” kata Ida saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/3/2022).

Ida menjelaskan, kemudahan administratif itu misalnya proses klaim bisa dilakukan secara daring. Lalu syarat klaim hanya perlu dua berkas saja, yakni KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang pensiun.

Exit mobile version