Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Dia menuturkan, aturan pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran itu juga disebutkan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Dikutip dari republika, Ida menyebutkan, mereka yang berhak atas THR antara lain pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Surat edaran tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *