JAKARTA, Mediakarya – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyoroti masih banyak pelaku usaha yang menjadikan upah minimum sebagai upah efektif padahal seharusnya diberlakukan sebagai jaring pengaman (safety net) dan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Senin, Menaker menjelaskan upah minimum seharusnya hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dan setelahnya diberlakukan struktur dan skala upah.

“Memang di lapangan, praktik upah minum itu dijadikan sebagai upah efektif tidak melihat lagi berapa lama dia bekerja, kemudian berapa produktif pekerja dalam satu perusahaan. Ini memang masalah kita,” jelas Ida, dikabarkan dari antara.