Selain itu, saat warga Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang menggelar rapat dengar pendapat bersama Ketua Komisi A DPRD Langkat disimpulkan bahwa Kementerian PUPR, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar melakukan appreisal ulang.
“Namun sayangnya hingga saat ini pihak PUPR, KJPP, maupun BPN belum memberikan penjelasan kapan akan melakukan appreisal ulang ganti rusi lahan masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu,” tegas Baktiar.
Di mana dalam RDP tersebut, saat itu juga dihadiri pihak BPN beserta jajaran, PUPR, Camat Gebang, dan Kepala Desa Bukit Mengkirai.
Selaku kuasa hukum masyarakat Desa Bukit Mengkirai dan Desa Pasiran, Baktiar meminta pihak Kementerian PUPR dan KJPP agar menjalankan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Langkat terkait ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang terdampak pembangunan tol Binjai-Langsa.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan membenarkan bahwa tim Pidsus melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut. Tujuannya untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka pengembangan dugaan korupsi alihfungsi Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.