Menanti Ketegasan Kejati Sumut Ugkap Dugaan Mafia Tanah Proyek Pembangunan Tol Binjai-Langsa

Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH (kanan)

MEDAN , Mediakarya– Kuasa hukum masyarakat Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH mengapresiasi penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan mafia tanah.

Baktiar mengatakan, kasus tersebut setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus lain, seperti dugaan mafia tanah proyek pembangunan jalan tol Binjai-Langsa yang melintasi Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang.

Pasalnya dalam pergantian tanah ganti rugi tersebut, Baktiar mengungkap banyak kejanggalan. Termasuk saat sosialisasi, sejumlah warga bahkan hanya disodorkan kertas untuk ditandatangani sebagai bentuk persetujuan ganti rugi tanah.

“Bahkan saat warga yang merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah, agar mengajukan gugatan ke pengadilan. Pernyataan itu tentunya sebagai bentuk intimidasi. Karena bagi masyarakat bila berurusan dengan hukum tentunya akan memakan waktu dan biaya. Jadi warga mau tidak mau menandatangani kesepakatan harga tersebut,” ujar Baktiar kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Untuk itu, dirinya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dapat mengusut adanya dugaan mafia tanah terkait dengan ganti rugi lahan pembangunan tol Binjai-Langsa yang ada di Desa Bukit Mengkirai.

Exit mobile version