Ia mengatakan bahwa Presiden hanya bisa memenuhi anggaran operasional kepala desa dari DAU sebesar 3 persen, sedangkan Apdesi meminta 5 persen.
“Terkait dengan gaji yang dibayarkan kepada kepala desa tiap 3 bulan, Presiden baru tahu. Beliau memerintahkan kepada saya dan Menteri Keuangan agar mereka diberikan gaji tiap bulan,” katanya.
Aspirasi Apdesi yang ditolak, lanjut dia, adalah penambahan anggaran desa karena saat ini kondisi finansial Indonesia masih tertekan pascapandemi COVID-19.