Mendagri Tegaskan Ormas Tidak Boleh Jadi Alat Pemeras Pejabat Maupun Pengusaha

JAKARTA, Mediakarya – Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik meminta kepala daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap Ormas yang terbukti melanggar aturan.

“Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Aang dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Aang pun mengimbau, seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

“Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah,” ucap dia.

Fungsi Ormas

Aang menyebut, Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Selain itu, Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Jika hal itu dijalankan, diyakini kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” kata dia memungkasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti sejumlah ormas yang bertindak di luar koridor hukum dan mengancam stabilitas keamanan.

Ia menegaskan, ormas tidak boleh menjadi alat pemeras masyarakat, pejabat maupun pengusaha. “Ada juga mungkin ormas yang berkumpul, lalu memeras masyarakat, memeras pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Itu harus ditindak, dipidana,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah aksi anarkis oleh oknum ormas, termasuk insiden pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas, kasus pemerasan ormas terhadap pedagang di SGC Cikarang Kabupaten Bekasi, penguasaan ruko oleh oknum ormas di Kota Bekasi.

Kemudian, kasus penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang yang dilakukan oleh ormas, padahal proses tender dimenangkan oleh salah satu perusahaan. Namun pihak perusahaan yak berdaya lantaran lahan parkir tersebut dikuasai oleh ormas. Dan masih banyak lagi kasus pemerasan yang dilakukan oleh preman berkedok ormas.

Polri Bakal Usulkan Pencabutan Izin Ormas Bila Terbukti Lakukan Pidana

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Bahkan, Korps Bhayangkara akan mengusulkan pencabutan izin ormas, yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan, guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana,” kata Irjen Sandi dalam keterangannya, baru-baru ini.

Sandi mengatakan sejak operasi kewilayahan pemberantasan premanisme serentak digelar pada 1 Mei 2025, total 3.326 kasus premanisme telah dituntaskan. Penuntasan kasus itu disebut sebagai langkah Polri dalam menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Kami tidak akan menolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” kata Sandi.

Sandi mengatakan penindakan premanisme difokuskan terhadap aksi pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan. Ia menyebut premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Mantan Kapolrestabes Surabaya itu membenarkan kasus premanisme menonjol yang diungkap jajaran kewilayahan. Seperti l Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman.

Lalu, Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.

Selain menindak pelaku, Polri juga mengambil sejumlah langkah strategis lainnya. Yakni menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, hingga melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat.

Exit mobile version