Terkait dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap masa jabatan presiden tiga periode, Tito mengaku tak bisa melarang hal tersebut. Sebab undang-undang mengatur bahwa setiap orang bebas untuk menyampaikan pendapat.
“Ada jaminan kepercayaan menyampaikan pendapat di muka umum. Itu diatur dalam UU 9 Tahun 1998. Ada pembatasannya, ada, tidak absolut, tidak boleh menganggu ketertiban umum, publik,” ujarnya, dikutip dari republika.