Selama ini, lanjut dia, komunikasi yang terjalin antara pendamping desa dengan pemerintah daerah masih minim.
“Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul Dana Desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten, sampai ke desa,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah harus turut mengawasi penggunaan Dana Desa sehingga betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga.
Ia menegaskan prinsip Dana Desa dalam hal pembangunan tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Jika Dana Desa di dikerjakan pihak ketiga maka uang dari Dana Desa tidak akan berputar di desa.