Mendikbud Targetkan Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan Seksual

“Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi dari permen (Peraturan Menteri) ini, melakukan sosialisasi, dan bahkan sudah ada yang memulai proses pembentukan satgas,” tutur dia melanjutkan.

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting menunjukkan bahwa baru 33 persen dari responden mengetahui tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bagi Nadiem, hal tersebut yang mendorong pihaknya untuk terus melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan mengambil peran dalam implementasinya.

Exit mobile version