Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan persyaratan vaksin booster bagi pelaku perjalanan adalah dalam rangka memberikan perlindungan individual maupun kolektif berupa kekebalan komunal.
“Kebijakan nasional untuk vaksin booster diikuti dengan penyediaan vaksin di daerah,” katanya.
Beberapa daerah yang persediaan vaksinnya mulai menipis atau habis, kata Wiku, pimpinan daerah bisa mengantisipasi melalui koordinasi dengan Kemenkes untuk mendapatkan pengiriman vaksin.(qq)