Upaya penguatan itu penting dilakukan karena jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun.
Pada 2021, Kementerian Luar Negeri telah menangani lebih dari 29 ribu kasus. Tetapi, pada 2022, jumlah kasus terus bertambah menjadi 35 ribu kasus.
Upaya perlindungan, kata Menlu Retno lebih lanjut, terus dilakukan dan membuahkan hasil. Ia mencontohkan pembebasan 22 WNI dari ancaman hukuman mati pada 2022, dengan tambahan 25 kasus serupa pada tahun yang sama.