“Program PC-PEN memilih strategi yang terbukti tepat sasaran dengan mengutamakan keseimbangan antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dalam penanganan pandemi COVID-19, yakni ibarat kombinasi yang pas antara rem dan gas,” jelasnya.
Untuk itu, demi menjaga keberlangsungan aktivitas sektor manufaktur, melalui koordinasi dengan KPC-PEN, Kementerian Perindustrian menerapkan kebijakan perizinan untuk kegiatan industri pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Melalui penerbitan IOMKI tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan IOMKI ini melibatkan berbagai pihak secara luas,” ujar Menperin.
Di samping itu, dukungan Kemenperin terhadap program vaksinasi COVID-19 yang dikoordinasikan oleh KPC-PEN, antara lain dengan penerbitan surat edaran vaksinasi dosis ketiga (vaccine booster) bagi pekerja industri dan kawasan industri melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2022 dalam rangka percepatan vaksin booster sektor industri secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2022.
Selanjutnya, Kemenperin menginisiasi kebijakan insentif berupa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi mobil. Hal ini berangkat dari pemahaman bahwa industri otomotif merupakan salah satu subsektor penting yang memiliki backward dan forward linkage yang besar, sehingga dapat menjadi penyangga bagi pemulihan ekonomi.