Menteri ATR Sebut PSN PIK 2 Langgar RTRW

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

JAKARTA, Mediakarya – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun demikian hingga saat ini belum ada pengajuan ulang dari Pemprov Jakarta maupun pihak Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

“Bagaimana kelanjutannya (PSN tropical coastland di PIK 2)? Belum ada kelanjutan, gimana saya jawab? Sampai hari ini (belum ada pengajuan ulang RTRW),” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

“Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa,” tegas Nusron.

Melansir laman CNN, Menteri ATR menekankan proyek PIK 2 melanggar RTRW provinsi maupun kabupaten/kota. Pasalnya dalam proyek tersebut tidak ada kata-kata ‘pariwisata’, padahal PSN itu masuk kategori pariwisata.

Exit mobile version