Menteri ESDM Jelaskan Kronologi Soal Divestasi Saham Vale Indonesia

“Saham perusahaan yang dijual di bursa diakui sebagai kepemilikan saham Indonesia,” kata Arifin, dilansir dari antara.

Dalam amandemen kontrak karya 2014, ucap dia, juga mengakui bahwa saham perusahaan di bursa merupakan pemenuhan kewajiban divestasi.

Ia juga mengatakan pengakuan saham di bursa dipertegas lagi dengan regulasi-regulasi, di antaranya pada Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yang menyatakan pemegang IUP (izin usaha pertambangan) operasi produksi dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) operasi produksi yang sahamnya telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20 persen dari jumlah seluruh saham. Dengan demikian, pemerintah pernah mengakui bahwa saham PT Vale merupakan pemenuhan daripada syarat divestasi tersebut,” ujar Arifin.

Dalam kesempatan itu, Arifin juga membeberkan komposisi pemegang sama PT Vale Indonesia di bursa berdasarkan laporan bulan registrasi pemegang efek Juni 2023, yakni Vale Canada Limited 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd 15,03 persen, dan masyarakat/publik 21,18 persen. (q2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *