“Usulan insentif ini merupakan bentuk kepedulian Fraksi PKB Kota Bekasi terhadap para guru ngaji lekar. Tentu wacana ini harus dibahas di DPRD dan dikaji bersama Pemkot Bekasi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” jelasnya lebih jauh.
Ahmadi menuturkan, jika hal ini diwujudkan, maka mekanisme penyaluran insentif sebaiknya dilakukan melalui satu pintu melalui yakni bagian Kesra.
