“Ya, begini kepada uang korban kami sebagai korban tetap meminta kepada Oi. Apabila Oi tak mengembalikan uang pada korban lewat jalur mediasi polisian misalnya kami akan mencadangkan dan pasti akan kita lakukan gugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Odie Hudiyanto di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2021).
“Jadi Oli secara perbuatan hukum perbuatannya masuk bui, tapi untuk unsur pertanggungjawab uang kerugian korban akan kita kejar,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Odie menjelaskan laporan yang dilayangkan para korban telah naik dalam penyelidikan kepolisian.