Mintarsih Bongkar Dugaan Penghilangan Saham Pendiri Blue Bird, Hukum di Indonesia Dilanggar

Blue Bird
Mintarsih, salah satu pendiri Blue Bird mengaku sahamnya dihilangkan

JAKARTA, Mediakarya – Salah satu pendiri sekaligus pemegang saham awal Blue Bird Group, Mintarsih, membongkar dugaan praktik penghilangan saham yang disebutnya dilakukan secara sistematis dan sarat manipulasi hukum. Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut mencerminkan tidak berjalannya supremasi hukum dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan transportasi besar tersebut.

Mintarsih menjelaskan, sejak awal pendiriannya, Blue Bird dibangun oleh empat kelompok keluarga besar. Namun, seiring waktu, kelompok-kelompok tersebut tersingkir secara bertahap hingga kepemilikan perusahaan terkonsentrasi pada segelintir pihak, yakni keluarga Purnomo, keluarga Chandra, serta Gunawan Surjo Wibowo.

“Saya adalah salah satu pendiri. Tapi saham saya dan kelompok lain perlahan dihilangkan dengan berbagai cara yang tidak sah. Ini bukan sekadar konflik bisnis, tapi persoalan hukum serius,” ujar Mintarsih dalam keterangannya.

Saham Anak Usaha Diduga Digelapkan Sejak 1994

Mintarsih mengungkapkan, pada 1994, saham miliknya di anak usaha PT Blue Bird Taxi diduga digelapkan oleh Purnomo dan Kresna, putra Chandra. Kasus tersebut kemudian digugat melalui Perkara No. 270/PDT.G/2001/PN Jakarta Selatan, yang berujung pada putusan pengadilan agar seluruh saham yang digelapkan dikembalikan kepada Mintarsih.

Namun, menurutnya, putusan pengadilan tersebut tidak menghentikan rangkaian tekanan dan intimidasi.

“Setelah kalah di pengadilan, tekanan justru meningkat. Ada kekerasan fisik, upaya kriminalisasi, hingga intimidasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *