Mintarsih Bongkar Dugaan Penghilangan Saham Pendiri Blue Bird, Hukum di Indonesia Dilanggar

Blue Bird
Mintarsih, salah satu pendiri Blue Bird mengaku sahamnya dihilangkan

Mintarsih menyebut, salah satu insiden adalah dugaan kekerasan fisik terhadap Janti Wirjanto, pemegang saham berusia 74 tahun, yang didukung bukti visum et repertum. Selain itu, ia juga mengaku pernah mengalami upaya penculikan, serta menghadapi sejumlah laporan pidana yang berujung pada surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

Manipulasi CV Lestiani hingga PT Ceve Lestiani

Setelah tekanan fisik dan pidana dinilai tidak berhasil, Mintarsih menilai skenario penghilangan saham beralih ke kepemilikan 15 persen saham PT Blue Bird Taxi melalui penguasaan CV Lestiani, badan usaha yang tercatat sebagai pemegang saham.

Ia menjelaskan, pengunduran dirinya sebagai pengurus/direksi CV Lestiani pada 2001, yang telah disetujui secara tertulis oleh Purnomo dan Chandra, kemudian dimanipulasi seolah-olah sebagai pengunduran diri dari kepemilikan saham.

“Pengunduran diri saya sebagai pengurus dipelintir menjadi pengunduran diri sebagai pemegang saham. Ini manipulasi terang-terangan,” ujar Mintarsih.

Akta perubahan yang dibuat tanpa kehadirannya dinilai cacat hukum dan tidak pernah dilegalisasi oleh Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini ditegaskan dalam surat resmi PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Desember 2013, yang menyatakan tidak ada perubahan sah terhadap status CV Lestiani.

Upaya lain dilakukan dengan mendirikan PT Ceve Lestiani pada 2002, yang kemudian diduga secara keliru diposisikan sebagai peningkatan status CV Lestiani. Padahal, menurut Mintarsih, tidak pernah ada proses hukum yang sah untuk pengalihan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *