- MoU tanpa persetujuan DPRD.
- Penetapan FOE tidak sesuai prosedur Pertamina.
- Klausul JOA bertentangan dengan Perda pembentuk PD Migas.
- PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan.
BPKP merekomendasikan negosiasi ulang JOA. PD Migas didukung Pemkot mengajak FOE duduk bersama. Respons FOE? Menolak dan menarik semua penawaran, itu menunjukkan itikad tidak baik untuk memperbaiki kerja sama!
Kemenangan di Mahkamah Agung, itu koreksi, bukan kejayaan
Setelah kalah di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, di mana hakim hanya melihat “janji harus ditepati”, kemudian PD Migas akhirnya menang di Mahkamah Agung (Putusan No. 985 K/Pdt/2022). Kemenangan ini bukan prestasi, melainkan koreksi!
MA dengan bijak memutuskan bahwa:
- JOA bertentangan dengan Perda No. 9/2009.
- Klausul yang menyebabkan PD Migas tidak berkendali bertentangan dengan tujuan pembentukan BUMD.
- Pembatalan sepihak oleh PD Migas bukan wanprestasi, karena membatalkan perjanjian yang cacat hukum sejak awal.
MA mengalahkan pacta sunt servanda, terkait janji harus ditepati, dengan memilih asas kemanfaatan dan kepentingan publik yang lebih tinggi!
Pelajaran pahit yang mahal
Kasus PD Migas Bekasi adalah pelajaran mahal tentang:
