Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menambahkan rapat tersebut digelar Senin dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.
Sebelumnya, dugaan tentang perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 diungkap oleh pihak penggugat dalam perkara tersebut, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam pernyataannya, Zico menduga ada individu hakim yang mengganti substansi putusan perkara tersebut sebelum diunggah ke situs MK. Menurut dia, perubahan substansi putusan perkara itu adalah diubahnya kata “dengan demikian” menjadi “ke depannya”.(qq)