MK Nyatakan Pasal 87 Huruf a UU MK Bertentangan Dengan UUD

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UU tersebut.

Berikutnya Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyatakan hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan, dianggap memenuhi syarat menurut UU tersebut, dan mengakhiri masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Terhadap Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim MK Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul memiliki alasan berbeda. Terhadap Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang MK, kedua hakim tersebut juga memiliki pendapat berbeda.

Alasan berbeda kedua hakim tersebut, yakni menimbang Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, memuat perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang saat ini menjabat hingga berakhirnya dalam jangka waktu 5 tahun berdasarkan UU a quo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *