Akan tetapi, norma Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyatakan hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan UU tersebut.
“Ini bertentangan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 24 C ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi,” kata hakim Arief Hidayat, dikutip dari antara.
Oleh karena itu, kata dia, perpanjangan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK tidak dapat otomatis berlaku sesuai dengan norma UU a quo.
Hal itu mengingat, norma konstitusi mengatur dengan jelas bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK harus dipilih dari dan oleh hakim konstitusi sehingga tidak dapat diperpanjang langsung oleh ketentuan UU a quo.(qq)