Dorongan kemudahan pembiayaan itu dilatarbelakangi peran sektor UMKM yang telah menyumbang produk domestik bruto (PDB) Indonesia hingga 62,55 persen dan juga berkontribusi pada serapan tenaga kerja hingga 97,22 persen
Namun, lembaga pembiayaan dan perbankan saat ini baru mengalokasikan pembiayaan untuk sektor UMKM sekitar 21 persen dari kapasitas pembiayaan yang ada.
Menurut Lestari, kemudahan pembiayaan merupakan satu dari banyak upaya untuk meningkatkan daya saing sektor UMKM.