Dari perjanjian tersebut, ujar dia, diplomasi Indonesia dinilai juga belum maksimal. Sebab, Indonesia hanya memiliki hak kendali tetapi hak kelola dan melayani masih didelegasikan kepada Singapura.
Alasan lain DPR harus dilibatkan karena perjanjian tersebut menyangkut kedaulatan negara yang merupakan hal yang strategis dan sensitif. Kemudian juga menunjukkan pengelolaan sepenuhnya ruang-ruang wilayah yang dimiliki negara wajib melibatkan parlemen dalam pembahasannya.
“Sehingga, suara rakyat yang direpresentasikan DPR dapat didengarkan,” kata politisi senior Partai Demokrat tersebut.(qq)