JAKARTA, Mediakarya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya literasi keuangan syariah bagi masyarakat guna menghindari diri dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir-akhir ini banyak menjerat masyarakat.
“Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Cholil menjelaskan aktivitas di media sosial yang serba dalam jaringan (daring) tidak dapat dipungkiri dan ditolak. Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara daring oleh sebagian banyak orang.