Ketika seseorang dibunuh, lanjut dia, artinya sudah menghilangkan hak hidup seseorang, padahal secara konstitusi mengatakan tidak boleh.
Di sisi lain, ada alternatif agar orang tidak dibunuh, misalnya mendapatkan maaf dari keluarga korban. Apalagi, ada konstitusi sebagai referensi lain bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain.
“Saya berusaha menyerap aspirasi dari teman-teman, kami berusaha untuk menengahi pro dan kontra ini sehingga kemudian ada alternatif terkait hukuman mati ini,” demikian Nasir Djamil.(qq)