KOTA BEKAKSI, Mediakarya – Nasional Corruption Watch Kota Bekasi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd mengatakan, pernyataan Menkeu bukan tanpa alasan. Dia menilai Purbaya pernah melihat atau mendengar adanya praktik jual beli jabatan di Kota Bekasi.
“Beliau (Menkeu Purbaya) merupakan pejabat publik, tentu segala ucapanya sudah dipertimbangkan berdasarkan data atau informasi yang diterimanya baik itu melalui orang dalam Pemkot Bekasi atau dari salah satu pejabat yang menjadi pihak yang ditawarkan untuk menempati posisi tertentu dengan anggaran yang sudah ditetapkan,” ungkap Herman kepeda Mediakarya, Rabu (22/10/2025).
Meski Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah pernyataan Menkeu Purbaya terkait dengan tudingan jual beli jabatan, namun berdasarkan investigasi NCW Bekaksi Raya bahwa kasus jual beli jabatan itu bukan isapan jempol belaka.
Herman menilai sah-sah saja Tri Adhianto membantah pernyataan Menkeu. Tapi NCW Bekasi Raya akan membongkar modus di balik dugaan jual beli jabatan yang kerap terjadi di lingkup pemerintah Kota Bekasi.
Menurutnya, jual beli jabatan yang kerap terjadi di birokrasi tak bisa disamakan dengan transaksi jual beli barang maupun jasa. Sementara jika jual beli jabatan, antara penjual dan pembeli sudah mengetahui apa yang dilakukannya merupakan pelanggaran maka modusnya dengan berbagai macam cara agar tak terendus.
“Kami akan menyampaikan beberapa informasi dan dokumen penting ke KPK terkait dengan adanya modus dugaan jual beli jabatan di Kota Bekasi baik itu dilakukan secara langsung maupun melalui perantara yang melibatkan orang ketiga,” ungkap Herman.
Tidak hanya itu, NCW Bekasi Raya juga akan menyampaikan dokumen dugaan keterlibatan sejumlah ASN Kota Bekasi yang diduga mendanai kontestasi politik pada Pilkada Kota Bekasi pada 2024 lalu.
Adanya sejumlah ASN yang diduga menggelontorkan anggaran kepada calon tertentu akan menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus jual beli jabatan di Kota Bekasi sebagaimana yang pernah diungkap oleh Menkeu Purbaya.
Dia pun mempeprsilakan pejabat Kota Bekasi memebantah pernyataan Menkeu, tapi dokumen maupun alat bukti nanti yang berbicara. Untuk itu, NCW dalam waktu dekat akan melaporkan ke KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan pejabat Kota Bekasi dan keluarganya.
“Bekasi tidak boleh dibiarkan menjadi laboratorium mafia jabatan. Kami, NCW Bekasi Raya, berdiri di garda terdepan untuk membersihkan sistem ini. Negara harus hadir, hukum harus berjalan, dan pelaku harus dihukum tanpa pandang bulu. Jika praktik ini tidak dihentikan, maka Bekasi sedang diarahkan menuju kehancuran birokrasi dan kehancuran masa depan rakyatnya,” pungkas Herman.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah kabar Pemerintah Daerahnya turut terjadi praktik terkait penyelewengan kekuasan di daerah, termasuk jual-beli jabatan dilingkup satuan Birokrat.
Adapun, pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti praktik jual-beli jabatan. Dengan, salah satu daerah yang masih terdapat praktik jual-beli jabatan yakni di Bekasi. Meskipun, tidak dirincikan lebih jauh apakah itu terjadi di Pemerintah Kota Bekasi ataupun Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, Sekarang lu merasakan nggak? Dengar nggak?,” jawab Tri saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabhaga, selepas Giat Senam Sparco kepada seluruh Aparatur Pemerintah Daerah, Selasa 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, terkait hal demikian. Pihaknya tidak ingin membahasnya lebih jauh, lantaran dirinya menyerahkan kembali persoalan itu kepada masyarakat yang menilai.
“Lebih baik masyarakat yang menilai. Kalau saya yang ngomong pasti mencari kecap nggak ada yang nomor satu,” sambungnya.
Terlebih, mengenai seleksi pegawai dilingkup Pemerintah Daerah. Menurutnya, juga sudah dilakukan secara seleksi terbuka melalui pelaksanaan Open Bidding. Baik, pada saat Pemerintah Kota Bekasi memilih jajaran Direksi BUMD sudah dilakukan secara tahapan prosedural.
“Kemudian pada saat kita melakukan assessment terkait perputaran (seleksi terbuka) yang dilakukan di Eselon 2 itu sudah selesai. Saya kira juga kita sajikan dengan data dan administrasi dengan progres yang sama,” tuturnya.
Seperti diketahui sbelumnya, viral statemen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti dugaan praktik Jual Beli Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini ramai menuai pro kontra.
Keterangan itu, dikutip dari laman YouTube Kementerian Dalam Negeri saat sesi wawancara dengan awak media.
“Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” kata Purbaya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025.