NCW Minta Penjualan Aset Pemkot Bekasi Harus Libatkan BPK dan BPKP

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) menilai kebijakan penjualan armada Bus TransPatriot oleh PT Mitra Patriot (Perseroda) sebagai langkah berisiko tinggi secara hukum dan tata kelola.

“Menurut keyakinan kami, penjualan bus TransPatriot ini dilakukan terlalu tertutup dan terlalu longgar untuk ukuran pengelolaan aset publik. Kami tidak menuduh pidana, tetapi indikator masalah tata kelola sudah cukup kuat untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan kebijakan,” kata Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut, dia mengatakan, penjualan dilakukan tanpa transparansi memadai, minim pengawasan publik, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah.

“Penjualan armada bus yang merupakan aset strategis layanan publik tersebut dilakukan di tengah absennya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pelepasan aset, status kepemilikan bus, nilai appraisal independen, serta mekanisme lelang yang dapat diuji publik,” ujarnya.

NCW mencatat sejumlah fakta krusial yang tidak dapat diabaikan. Pertama, tidak dilibatkannya DPRD Kota Bekasi dalam kebijakan strategis pelepasan aset daerah yang berdampak langsung pada layanan publik dan nilai kekayaan daerah.

Kedua, tidak adanya keterbukaan appraisal independen atas nilai wajar armada bus, sehingga berpotensi menimbulkan penjualan di bawah harga wajar dan risiko kerugian keuangan daerah.

Ketiga, pemilihan balai lelang swasta tanpa penjelasan komparatif yang transparan dengan lembaga lelang negara, yang membuka ruang konflik kepentingan dan kolusi kebijakan. Keempat, belum adanya penjelasan resmi terkait status hibah, jika sebagian armada berasal dari hibah pemerintah, yang secara hukum wajib memperoleh izin tertulis sebelum dilepas atau dialihkan.

Herman menambahkan, alasan efisiensi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan akuntabilitas. “Efisiensi yang mengorbankan transparansi hanya akan melahirkan kecurigaan. Aset yang dibeli dari uang rakyat tidak boleh diperlakukan seolah barang tak bertuan tanpa pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

Karena itu, NCW secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tiga hal. Pertama, melakukan pemeriksaan kebijakan (policy review) atas keputusan penjualan armada Bus TransPatriot oleh PT Mitra Patriot.

Kedua, melibatkan BPK dan/atau BPKP guna melaksanakan audit investigatif menyeluruh, meliputi status hukum aset, penilaian nilai wajar, mekanisme lelang, serta penggunaan hasil penjualan. Ketiga, menelusuri indikasi maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Desakan ini bukan kriminalisasi, melainkan upaya konstitusional agar tidak ada kebijakan publik yang kebal dari pengawasan. Aset daerah bukan milik jabatan, bukan milik direksi, dan bukan milik kekuasaan sementara, melainkan milik rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

“Jika prosesnya benar, audit akan menguatkan. Jika prosesnya bermasalah, negara wajib hadir. Menurut keyakinan saya, diam justru akan memperpanjang masalah,” tambah Herman.

Exit mobile version