“Kalau kita bagi dengan realisasi penerimaaan pajak sudah mencapai 51 persen lebih. Artinya separuh dari penerimaah pajak kita habis untuk bayar utang. Padahal penerimaah pajak kita hanya sepuluh hingga sebelas dari PDB, tapi kalau dilihat dari APBN tentunya sangat besar sekali,” katanya.
Sementara di tahun 2020 kata Drajad kondisinya lebih berat lagi. Di mana penerimaan negara menurun akibat pandemic Covid-19. Di tahun 2020 pembayaran pokok ULN total Rp729 triliun bila dibulatkan yang setara dengan 68 persen dari penerimaan pajak.
“Jadi dua pertiga dari penerimaan pajak habis untuk bayar utang. Ini yang membuat negara ngos-ngosan. Padahal dua puluh persen dari itu harus dipake untuk membiayai pendidikan. Sementara yang sebagaian sudah dialokasikan untuk transfer daerah. Sehingga yang dipake untuk kegiatan lain tinggal sedikit,” beber Drajad.
Oleh karenanya, Drajad menyarankan agar pemerintah melakukan terobosan untuk penerimaan negara. Karena kalau itu tidak dilakukan bangsa ini akan terjebak pada gali utang untuk bayar utang. (dji)