JAKARTA, Mediakarya – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengatakan tata kelola dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) terus diperkuat antara lain dengan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Meskipun demikian, Sophia mengatakan PSAK 74 masih menghadapi tantangan antara lain terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk aktuaris, kesiapan infrastruktur, regulasi, dan perhitungan biaya yang dibutuhkan.