Oknum Kasatpol PP dan Honorer Tersangka Kasus Korupsi di Gorontalo

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa MMD diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM, untuk mengumpulkan sejumlah uang, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu kepada personel yang namanya termasuk di dalam surat perintah tugas.

Atas dasar perintah MMD itulah, tersangka NM kemudian mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening milik para personel Satpol PP, yang telah ditulis di dalam surat perintah kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev).

“Awalnya para personel merasa keberatan, namun NM mengatakan jika keberatan, maka langsung menghadap Kasatpol,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *