Ombudsman Didesak Turun Tangan Garap Dugaan Nepotisme Mantan Pj Gubernur DKI

“Saya mendesak Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya untuk segera menyikapi dugaan nepotisme terkait Heru Budi Hartono, mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, dan putrinya, Ghassani Herstanti, yang dilaporkan bekerja di PT MRT Jakarta. Dugaan ini, jika terbukti, melanggar Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang melarang hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam struktur pengelolaan BUMD untuk mencegah konflik kepentingan,”ujar Sugiyanto saat berbincang dengan wartawan, Senin (6/1/2025).

Menurut pria yang akrab disapa SGY ini jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance), tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana nepotisme.

“Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, penting bagi Ombudsman, DPRD, dan Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan hasil investigasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” ujar SGY lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *